Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) telah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital yang berisiko tinggi.
Langkah berani ini ternyata langsung mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ia menyebut Indonesia telah bergabung dalam gerakan global perlindungan anak di dunia maya.
Kenapa ini penting?
Indonesia mencetak sejarah sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan batas usia ketat untuk akses digital. Kebijakan ini merupakan respons darurat pada ancaman nanya di ruang siber, mulai dari cyberbullying, paparan pornografi, hingga risiko adiksi digital.
Terhadap langkah tersebut, Presiden Macron pun memberikan apresiasi melalui unggahan akun media sosial X miliknya, sambil mengutip unggahan kantor berita AFP yang memberitakan kebijakan tersebut.
"Terima kasih telah bergabung di gerakan ini," tulis Macron dalam cuitannya.
Dasar hukum
Perlu diketahui, aturan ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 (turunan dari PP Tunas 2025).
- Platform terdampak: YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
- Sanksi langsung: Mulai 28 Maret 2026, akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan bertahap.
- Alasan utama: Menkomdigi Meutya Hafid menekankan perlunya melindungi anak di dunia digital.
Tren global
Tren regulasi media sosial untuk remaja saat ini memang sedang menguat di kancah internasional. Contohnya, Prancis saat ini sedang menggodok RUU serupa dengan batas usia 15 tahun yang didukung kuat oleh Macron.
Untuk itu, langkah Indonesia ini bisa memperkuat posisi negara-negara yang menuntut tanggung jawab lebih dari raksasa teknologi (Big Tech) terhadap pengguna di bawah umur.
Pax insight
Perhatian kini tertuju pada mekanisme verifikasi usia yang akan diterapkan platform digital. Selain itu, langkah Indonesia ini bukan tidak mungkin bisa menjadi cetak biru bagi negara lain yang sedang mempertimbangkan langkah serupa.



