Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, menjadikan Indonesia negara non-barat pertama yang menerapkan kebijakan tegas penundaan akses digital berdasarkan usia.
Kenapa ini penting?
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap "darurat digital" untuk melindungi anak-anak dari ancaman pornografi, cyberbullying, penipuan online, dan adiksi algoritma. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan agar orang tua tidak lagi "berjuang sendirian" melawan pengaruh algoritma platform raksasa, melalui PP Nomer 17 Tahun 2025.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya di Jakarta, Jumat (6/3).
"Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya."
Apa detail dari PP Nomer 17 Tahun 2025?
Landasan hukum : Aturan ini merupakan turunan langsung dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Platform terdampak : Implementasi tahap awal akan menyasar platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Penonaktifan akun : Mulai 28 Maret 2026, akun pengguna yang terdeteksi berada di bawah usia 16 tahun pada platform-platform tersebut akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.
Transisi sosial : Menteri Meutya Hafid mengakui kebijakan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak dan orang tua di awal, namun ia menegaskan ini adalah langkah strategis untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak Indonesia.
"Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital," tegas Meutya.
"Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.
Pax insight
Mulai akhir Maret ini, penyelenggara platform digital diwajibkan menjalankan sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Pemerintah memprioritaskan keselamatan dan perkembangan psikologis anak di atas kenyamanan akses teknologi.



