Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan pemerintah saat ini tengah melakukan finalisasi pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang akan bekerja secara independen dalam mengawal tata kelola data di Indonesia.
Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, lembaga tersebut diproyeksikan tidak berada di bawah struktur Kementerian Komdigi. Namun, akan tetap menjalankan mekanisme pelaporan berkala pada Presiden melalui Kemkomdigi.
Kenapa ini penting?
Pembentukan lembaga ini merupakan bagian dari tahap akhir penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelindungan Data Pribadi yang ditargetkan rampung dalam dua bulan mendatang. Kehadiran otoritas ini juga akan memberikan kepastian hukum dan perisai bagi keamanan data pribadi masyarakat di era maraknya kejahatan siber.
Selain upaya pembentukan otoritas PDP, Komdigi tengah menyusun Perpres Peta Jalan AI Nasional berbasis risiko guna membangun fondasi ekonomi digital yang aman, adaptif, dan berdaya saing global.
Kedua regulasi tersebut disusun secara paralel demi memastikan inovasi teknologi kecerdasan buatan dapat berkembang pesat tanpa mengabaikan hak-hak digital dan keamanan data pribadi masyarakat.
Dua pilar utama tata kelola digital Indonesia
Pemerintah menegaskan pengembangan kecerdasan buatan dan perlindungan data pribadi merupakan dua pilar yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun ekosistem digital nasional:
- Perpres pelindungan data pribadi: Pembentukan Otoritas PDP independen yang akan menjamin kepastian hukum dan pengawasan independen atas penggunaan data warga.
- Perpres peta jalan AI nasional: Kerangkat pengembangan AI nasional yang adaptif dan mendukung inovasi terbuka, sehingga bisa memberikan panduan arah pengembangan teknologi AI secara nasional.
Nantinya, peta jalan AI ini akan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Jadi, ada pengkategorian produk AI berdasarkan tingkat risiko, mulai dari rendah, menengah, dan tinggi, sehingga bisa dilakukan mitigasi risiko ketat pada AI berisiko tinggi, tanpa mematikan inovasi AI risiko rendah.
Penguatan ekosistem AI
Guna mendukung implementasi kedua regulasi tersebut, pemerintah tidak hanya berfokus pada pilah hukum, melainkan juga memperkuat infrastruktur pendukung di seluruh Indonesia lewat langkah strategis di antaranya:
- Pembangunan infrastruktur digital dan pusat data
- Pengembangan talenta digital
- Iklim inovasi ramah investasi
Pax insight
Keputusan pemerintah untuk membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi secara independen serta menerapkan regulasi berbasis risiko pada Peta Jalan AI Nasional merupakan langkah yang terbilang progresif.
Dengan pendekatan yang berbasis risiko, regulasi AI yang disiapkan diharapkan bisa mengakomodasi perkembangan inovasi teknologi yang tak jarang selalu lebih cepat dari aturan. Jadi, regulasi tidak langsung menghambat pengembangan inovasi, tapi bisa menjadi kompas dalam arah pengembangan teknologi tersebut.
Selain itu, keberadaan Otoritas PDP yang independen menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan data masyarakat, sekaligus bentuk implementasi lebih lanjut dari UU PDP.



