Gawai
Kamis, 16 Juli 2026 11:04 WIB

Komdigi dukung pembatasan penggunaan gadget di sekolah

Menteri Komdigi Meutya Hafid sambut aturan pembatasan gadget di sekolah yang sejalan dengan PP Tunas dan Permenkomdigi No. 9/2026.
Ilustrasi: Instagram

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan pendidikan. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau lebih dikenal sebagai PP Tunas.

Pernyataan ini datang menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan yang mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh murid.

Kebijakan ini tidak lepas dari data yang menyebut kalau 48 persen dari total 220 juta pengguna internet di Indonesia berasal dari kalangan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun atau sekitar 105 juta anak yang aktif di dunia digital.

Kenapa ini penting? 

Indonesia punya penetrasi internet yang sudah melampaui 80 persen, dan hampir setengah penggunanya adalah anak di bawah umur. Hal ini menunjukkan kalau generasi yang paling rentan terhadap dampak negatif teknologi justru jadi pengguna terbesar. 

Untuk itu, pembatasan gadget di sekolah bukan sekadar aturan, tapi merupakan upaya melindungi anak-anak dari risiko nyata, seperti kecanduan digital, paparan konten berbahaya, hingga perjudian online yang menyasar remaja. 

“Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Menkomdigi. 

Ancaman pengguna remaja di Indonesia

Menkomdigi merinci sejumlah ancaman yang saat ini membayangi anak dan remaja Indonesia di dunia maya: 

  • Kontak tidak diinginkan
  • Paparan konten negatif
  • Kecanduan gadget
  • Gangguan kesehatan mental
  • Perjudian online
  • Kekerasan siber

Untuk itu, ia pun meyakini pembatasan penggunaan gadget di sekolah dapat menjadi bagian dari strategi nasional perlindungan anak di ruang digital bersama dengan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya seperti yang dilakukan Komdigi melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai implementasi dari PP Tunas.

Tak hanya larangan

Di samping itu, Meutya juga menekankan kalau pembatasan gadget harus dibarengi dengan literasi yang dimulai sejak usia sekolah. Jadi, anak-anak perlu dibekali kemampuan untuk: 

  • Mengenali disinformasi dan konten berbahaya
  • Menjaga keamanan data pribadi di dunia digital
  • Memahami etika di ruang digital
  • Menggunakan teknologi secara produktif

Ia pun menyebut kalau perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak, tapi juga melibatkan peran orang tua, sekolah, pemerintah, platform digital, serta masyarakat. 

Pax insight

Kebijakan pembatasan gadget di sekolah ini menunjukkan kalau perlindungan anak di era digital tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu regulasi dari satu kementerian.

Lewat pendekatan dari berbagai pihak, solusi untuk mengatasi dampak negatif dunia digital pada anak-anak dan remaja akan semakin komprehensif. 

Hal itu bukannya tanpa alasan karena data menunjukkan 48 persen pengguna internet Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Karenanya, meski internet membuka peluang belajar yang luar biasa, ada risiko yang akan dihadapi anak-anak. 

Untuk itu, dibutuhkan regulasi dan pendampingan agar anak-anak terhindar dari paparan dampak negatif tersebut. Yang perlu jadi perhatian adalah bagaimana implementasi regulasi ini bisa menunjang upaya tersebut.