Kisah
Rabu, 8 Juli 2026 12:03 WIB

Selain Indonesia, ini 15 negara yang larang anak akses media sosial

Selain Indonesia dengan PP Tunas-nya, 15 negara ini telah ataupun berencana untuk melarang anak-anak di bawah usia tertentu mengakses media sosial.
Ilustrasi: Instagram

Dampak media sosial terhadap remaja dan anak-anak tidak main-main. Tak heran kalau Indonesia melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial melalui PP Tunas. 

Bukan hanya Indonesia, sejumlah negara mulai melakukan pelarangan anak-anak di bawah usia tertentu dalam mengakses media sosial. Langkah ini seolah jadi menjadi tren global yang bertujuan melindungi anak-anak  di dunia maya. 

Didorong oleh kekhawatiran atas kesehatan mental, kecanduan, hingga cyberbullying, banyak negara yang mulai memperketat aturan hukum mereka secara drastis. 

Mengapa ini penting?

  • Banyak penelitian memperlihatkan penggunaan media sosial yang berlebihan berkaitan dengan masalah-masalah psikologis anak dan remaja. 
  • Selain itu, anak-anak lebih rentan terhadap berbagai bentuk ancaman di ruang digital: baik cyberbullying maupun ancaman predator online. 
  • Media sosial dirancang memiliki algoritma yang memicu ketergantungan dan perubahan pola perilaku, interaksi yang terlalu banyak di dunia maya dikhawatirkan menghambat kemampuan interaksi langsung. 

Negara mana saja yang melarang medsos pada anak-anak?

Ada belasan negara yang melarang dan tengah merancang dan memfinalisasi aturan larangan mengakses media sosial bagi anak-anak. Berikut adalah beberapa di antaranya, dikutip dari berbagai sumber. 

1. Australia

Australia melarang anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Aturan ini sudah berlaku sejak Desember 2025. Adapun platform yang terkena kebijakan ini meliputi Facebook, Instagram, Threads, TikTok, X, YouTube, Snapchat, Reddit, Twitch, Kick, dan lain-lainnya. 

Dari Australia jugalah Indonesia banyak mengambil contoh sebelum menetapkan PP Tunas yang berupaya melindungi anak-anak di ranah online. 

2. Prancis

RUU yang disetujui parlemen Prancis pada Januari 2026 lalu melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial. 

3. Malaysia

Negara tetangga Indonesia, Malaysia, juga melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk mendaftar akun media sosial. Larangan ini berlaku sejak 1 Juni lalu, menyusul persetujuan kabinet yang sudah diketok pada November 2025. 

4. Portugal

Portugal memberlakukan batas usia di bawah 16 tahun tidak boleh main medsos. 

5. Yunani

Yunani berencana untuk melarang penggunaan media sosial pada anak-anak di bawah 15 tahun. Pemberlakuannya dijadwalkan dilakukan pada 1 Januari 2027. Adapun medsos yang dilarang termasuk di antaranya TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, dan lain-lain. 

6. Spanyol

Spanyol juga berencana untuk memblokir penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Saat ini, aturan tersebut dikatakan masih butuh persetujuan dari parlemen Spanyol. 

7. Norwegia

Norwegia berencana melarang total anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Saat ini aturan belum berjalan karena statusnya masih berupa rancangan yang akan diajukan ke parlemen. 

Kalau aturan ini disetujui diperkirakan baru akan mulai berlaku paling cepat pada 2027. 

8. Britania Raya

Inggris Raya telah resmi mengumumkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahunn pada 15 Juni 2026. Meski begitu, aturan ini baru bersifat pengumuman kebijakan dan ditargetkan mulai berlaku pada awal 2027. 

Adapun pembatasan ketat menyasar platform berbasis algoritma interaksi seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, X dan YouTube. Aplikasi yang dikecualikan meliputi WhatsApp, Signal, dan YouTube Kids. 

9. Denmark

Denmark menyepakati larangan media sosial bagi anak-anak, namun dengan batasan usia lebih rendah, yakni bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Penerapannya berjalan bertahap kemungkinan awal 2027. 

10. Republik Ceko

Pemerintah Republik Ceko mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak. Namun, batas usianya di bawah usia 15 tahun. Saat ini status kebijakannya masih dalam tahap perencanaan dan diskusi. Target pengajuan rancangan undang-undangnya pada akhir 2026. 

11. Slovenia

Pemerintah Slovenia telah resmi mengumumkan rencana larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Meski begitu statusnya saat ini masih dalam tahap penyusunan draft sejak awal 2026. 

12. Jerman

Jerman tengah bergerak menuju pelarangan media sosial bagi anak-anak. Meski begitu, arah kebijakannya berbeda, bukan menggunakan satu batas usia mutlak. Larangan total berlaku bagi anak di bawah 13 tahun. 

Sementara, bagi usia 13-16 tahun diperbolehkan memakai media sosial namun dengan pembatasan fitur yang begitu ketat. 


13. Selandia Baru

Selandia Baru berada di tahap akhir penyusunan draft untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini belum berlaku secara resmi namun ditargetkan sah jadi undang-undang sebelum masa jabatan pemerintahan saat ini berakhir. 

14. Belanda

Belanda memilih pendekatan lebih longgar dan tidak menerapkan larangan total bagi remaja. Belanda berfokus pada penegakan batas usia minimal 15 tahun. Selain itu, anak di bawah 16 tahun dilarang total menjadi influencer anak. 

15. Belgia

Kalau Belgia, sudah memberlakukan aturan yang fokus pada penegakan hukum batas usia khususnya wilayah Flanderia. Pada April 2026, pemerintah Flanderia mewajibkan platform seperti TikTok dan dan Snapchat untuk menegakkan batas usia minimal 13 tahun. 

Selain ke-15 negara tersebut, ada dua negara bagian di Amerika Serikat, yakni Nebraska dan Virginia yang memberlakukan batas usia minimum untuk media sosial. Di Nebraska, usia di bawah 18 tahun dilarang mengakses media sosial. 

Sementara di Virginia, anak usia di bawah 16 tahun dilarang oleh aturan negara bagian untuk mengakses medsos. 

Pax Insight

Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang anak di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. 

Meski terkesan memberikan batasan ketat, semua ini dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak, terutama dalam melindungi anak dari ancaman online.