Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi mewajibkan seluruh penyelanggara jasa telekomunikasi di Indonesia menyediakan pilihan layanan untuk menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah telah meminta tim internal untuk mengkaji implikasi hukum dari putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut untuk penyesuaian regulasi yang berlaku di sektor telekomunikasi.
Keputusan MK ini merupakan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Perpu Cipta Kerja) yang mengubah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ini mendorong transparansi pemanfaatan data internet masyarakat Indonesia.
Kenapa ini penting?
Selama bertahun-tahun, isi kuota internet hangus begitu masa aktif berakhir menjadi salah satu keluhan utama pengguna seluler. Putusan MK ini secara fundamental mengubah aturan main bisnis data di Indonesia, karena membuka peluang hadirnya skema rollover kuota hingga perpanjangan masa aktif otomatis.
Dengan demikian, setiap kuota yang telah dibeli oleh pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa biaya tambahan. Dalam amar putusannya, MK menegaskan pengguna yang telah membayar hak atas paket data berhak mendapatkan perlindungan manfaat secara proporsional.
Untuk itu, Menkomdigi menyatakan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi bisa memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Skema pelindungan sisa kuota internet
Berikut beberapa bentuk mekanisme perlindungan yang direkomendasikan oleh MK:
- Akumulasi (rollover): Sisa kuota bulan sebelumnya otomatis ditambahkan ke periode pembelian berikutnya.
- Perpanjangan masa aktif: Masa berlaku kuota disesuaikan agar pengguna dapat menghabiskan data tanpa batasan waktu yang kaku.
- Pengalihan manfaat: Opsi pengalihan sisa kuota ke bentuk kompensasi atau pengembalian nilai yang adil.
- Penggunaan tanpa biaya tambahan: Menjamin tidak ada pungutan tambahan saat pelanggan mengakses sisa kuota yang belum habis.
Pax insight
Putusan MK terkait sisa kuota internet ini membawa perubahan besar bagi hak konsumen digital di Indonesia. Praktik kuota hangus yang selama ini diterapkan oleh industri seluler sering kali dirasa merugikan, sehingga putusan ini bisa jadi angin segar bagi konsumen.
Sementara bagi ekosistem telekomunikasi, kebijakan ini akan memaksa operator berinovasi merancang paket data yang lebih personal dan adil. Karenanya, penting bagi Kemkomdigi untuk memformulasi regulasi yang seimbang agar hak konsumen terlindungi dan tetap menjamin iklim investasi.



