Dua hari setelah implementasi PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengambil langkah tegas dengan rencana memanggil Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan kepatuhan.
Pemanggilan ini dilakukan karena dua perusahaan itu dianggap belum mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Kenapa ini penting?
Dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid), setelah PP Tunas diberlakukan, pihaknya langsung melakukan evaluasi dan menemukan ada dua perusahaan yang belum mematuhi aturan tersebut, yakni Meta dan Google.
Meta menaungi sejumlah layanan media sosial populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads, sedangkan Google mengelola platform video YouTube.
"Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," tutur Menkomdigi.
Langkah Komdigi dalam penerapan PP Tunas
- Surat pemanggilan: Pada Meta dan Google, Komdigi telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.
- Bersifat kooperatif: Lalu, ada platform lain yang dinilai belum sepenuhnya patuh, tapi menunjukkan sifat kooperatif yakni TikTok dan Roblox. Untuk itu, pemerintah juga telah mengeluarkan surat peringatan pada dua perusahaan itu.
- Platform yang patuh: Saat ini, dua platform yang sudah menunjukkan kepatuhannya pada PP Tunas adalah X dan Bigo Live.
"Kami akan fokus untuk bekerjasama dengan platform yang memiliki itikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital, tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak," tutur Menkomdigi.
Pax insight
Dengan surat pemanggilan ini, pemerintah menegaskan kalau perlindungan anak-anak di ruang digital merupakan syarat perusahaan untuk berbisnis di Indonesia. Pemerintah pun tak memberikan kompromi pada platform yang masih belum patuh.



