Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kalau implementas PP Tunas merupakan upaya menyelamatkan 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun dari penggunaan media sosial.
Terlebih, data menunjukkan kalau Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna media sosial teraktif di dunia. Karenanya, regulasi ini menjadi benteng utama melawan paparan konten yang tidak sesuai usia.
Kenapa ini penting?
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid), kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia. Sebab, regulasi ini tidak hanya kebijakan baru, melainkan juga perlu ada perubahan kebiasaan.
"Kami paham ini tidak mudah, Indonesia memang negara yang paling aktif di ruang digital dengan rata-rata penggunaan scrolling yaitu 7-8 jam per hari," tutur Menkomdigi.
Untuk itu, ia menekankan, penerapan aturan ini akan membutuhkan perubahan kebiasaan dan perilaku dalam pemakaian teknologi, seperti media sosial.
"Ini perubahan kebiasaan, perubahan perilaku, perubahan yang memerlukan upaya, waktu dan juga tenaga, termasuk upaya melawan adiksi yang mungkin tidak mudah, tidak nyaman baik bagi anak-anak maupun orang tua," ujarnya.
Pemberlakuan PP Tunas
- Butuh proses: Menurut Menkomdigi, regulasi ini memang butuh waktu, bukan langkah 1 atau 2 hari
- Optimisme: Kendati demikian, Menkomdigi mengatakan, langkah ini merupakan yang tepat untuk melindungi anak-anak
- Penerapan di negara lain: Disebutkan pula, aturan serupa sebenarnya sudah dilakukan beberapa negara lain, seperti di Asia Pasifik
"Karena itu, kita tetap fokus dan tetap berjuang. Mari tunggu anak siap," ujarnya menutup pernyataan.
Pax insight
Pemerintah menyadari kalau PP Tunas merupakan sekadar regulasi, tapi ajakan untuk mengubah kebiasaan dan perilaku. Karenanya, aturan ini perlu dibarengi dengan upaya aktif berbagai pihak dalam implementasinya.



