TikTok belum lama ini menghapus 1,7 juta akun milik pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia, sebagai imbas dari implementasi Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang efektif sejak 28 Maret 2026.
Lebih lanjut, Menkomdigi Meutya Hafid, berharap platform digital lain yang sudah menyatakan komitmen mengikuti PP Tunas untuk melaporkan kepatuhannya.
Mengapa ini penting?
Kehadiran PP Tunas merupakan upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia di ranah online. Pasalnya, menurut data Komdigi, Indonesia berada di peringkat ketiga dunia dalam kasus eksploitasi seksual anak online. Total 1,4 juta kasus tercatat sepanjang 2024-2025.
Selain itu, anak-anak juga rentan menjadi sasaran penipuan saat bermain game atau media sosial. Fenomena cyber-grooming juga mengancam anak dan remaja Indonesia di ranah online. Data menyebutkan sekitar 25 persen remaja pernah menerima pesan dan gambar tidak senonoh dari orang asing di dunia maya. Begitu pula dengan cyber-bullying yang jumlahnya juga masif.
Kondisi ini dinilai bisa makin parah, pasalnya data terbaru yang dipaparkan Komdigi, 48 persen pengguna internet Indonesia adalah anak-anak di bawah 18 tahun. Di mana, lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet tiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam. Bahkan BPS menyebut, 35,57 persen anak usia dini sudah bisa mengakses internet.
Pastikan orang tua tak berjuang sendirian
Dengan masifnya penggunaan smartphone dan gadget di kalangan anak dan remaja, selama ini orang tua dituntut untuk aktif mengawasi anak-anak mereka ketika berselancar di dunia maya.
Padahal, Indeks Masyarakat Digital Indonesia pada 2025 masih 44,53 (dari maksimal 100). Meski mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, skor tersebut terbilang masih jauh dari nilai maksimal 100 poin.
Sebagai tambahan tentang minimnya literasi digital orang tua, survei tahun 2025 oleh Save the Children Indonesia mengungkapkan, 8 dari 10 orang tua di Indonesia tidak tahu cara mengaktifkan fitur Parental Control dan filtering konten di aplikasi populer seperti YouTube atau TikTok.
Kompleksitas pengaturan privasi pada platform atau aplikasi yang rumit dan kerap berubah membuat orang tua mengandalkan anak mereka untuk melindungi diri di ranah online.
Sayangnya –yang luput dari pandangan orang tua– walaupun pandai main gadget, literasi digital anak-anak pun masih rendah. Laporan yang sama dari Save the Children Indonesia menyebut, meski memiliki akses teknologi, hanya kurang dari 15 persen anak yang dibekali dengan kemampuan mendeteksi tindakan manipulasi psikologis dari pelaku kekerasan online (online grooming).
Kehadiran PP Tunas pun seolah jadi oase yang memastikan orang tua tidak berjuang sendirian melindungi putra putri mereka baik di dunia maya.
Privasi anak jadi konsern
- PP Tunas mengatur berbagai aspek terkait pelindungan anak, meliputi kewajiban PSE untuk menyaring konten berbahaya serta memberi mekanisme pelaporan yang mudah.
- PP ini juga mengatur verifikasi usia pengguna dan pengawasan ketat dalam pembuatan akun, larangan profiling data anak untuk kepentingan komersial, hingga sanksi bagi platform yang melanggar aturan.
Bicara soal verifikasi usia di akun digital PSE, muncul pertanyaan tentang bagaimana platform akan melakukan verifikasi usia anak?
Apakah platform akan memakai teknologi pengenalan wajah berbasis AI untuk estimasi usia? Ataukah platform digital akan meminta anak menunjukkan kartu identitas anak? Perdebatan mengenai keamanan anak dan privasi data pun jadi hal yang tidak bisa dihindari.
Kebijakan pelindungan anak serupa yang berlaku di negara-negara Uni Eropa yakni EU Digital Services Act mengatur agar verifikasi usia tidak menjadi celah bagi perusahaan teknologi untuk mengumpulkan data pribadi lebih banyak.
Komisi Uni Eropa pun mendorong metode yang minim data, yakni penggunaan AI untuk menganalisis wajah dan pola perilaku pengguna tanpa perlu mengetahui identitas asli pengguna.
Selain itu Komisi Uni Eropa juga mendorong penggunaan pihak ketiga, sehingga platform seperti TikTok atau Instagram tidak pernah melihat dokumen identitas asli pengguna. Platform digital hanya menerima sinyal bahwa pengguna tersebut di atas 16 tahun.
Pax Insight
Terlepas dari perdebatan mengenai privasi dan verifikasi usia, kehadiran PP Tunas bisa menjadi perlindungan dari negara: ruang digital bukan sekadar tempat bermain tetapi lingkungan yang juga perlu diamankan selayaknya dunia nyata. Tentunya sebagai orang tua kita tidak ingin angka 1,4 juta kasus eksploitasi seksual online bertumbuh, bukan?
Kendati demikian, regulasi ini hanyalah pagar luar, komunikasi antara anak dan orang tua juga perlu jadi kunci, layaknya pelukan yang memberikan perlindungan bagi anak.
Pada akhirnya, pelindungan anak di dunia maya adalah kolaborasi dari pemerintah, orang tua, platform digital, dan kesiapan anak itu sendiri.



