Pemerintah Korea Selatan resmi menolak permintaan Elon Musk untuk mendapatkan dokumen dari aplikasi super Kakao, yang terkait dengan gugatan xAI terhadap Apple. Penolakan ini menjadi hambatan besar bagi strategi hukum Musk dalam upaya mengubah kebijakan toko aplikasi Apple, dilansir dari 9to5mac.
Kasus ini bermula dari keluhan Musk di X, yang menilai kemitraan Apple dengan OpenAI menghalangi kesuksesan aplikasi AI buatannya, Grok. Berdasarkan hal itu, xAI menggugat Apple dan OpenAI dengan alasan kebijakan toko aplikasi Apple secara tidak sah membatasi aplikasi super.
Aplikasi super sendiri adalah platform yang menggabungkan berbagai layanan seperti transportasi, pengiriman makanan, pembayaran, streaming, dan obrolan dalam satu aplikasi. Model ini sangat populer di Asia, namun belum berhasil menembus pasar Barat. Musk ingin menjadikan X, media sosial yang ia beli, sebagai aplikasi super dengan menambahkan lebih banyak fitur.
Untuk memperkuat gugatannya, xAI menggunakan Konvensi Den Haag, sebuah perjanjian internasional yang memungkinkan pengambilan bukti lintas negara. Tim hukum xAI mengirim surat ke beberapa perusahaan aplikasi super di Asia, termasuk Alipay di Tiongkok dan Kakao di Korea, meminta dokumen terkait. Dokumen yang diminta mencakup informasi keuangan, strategi bisnis, cara menghasilkan pendapatan, hingga dampak kebijakan Apple terhadap pengguna ponsel. Permintaan ini dinilai terlalu luas dan mendetail.
Direktur Urusan Internasional Mahkamah Agung Korea Selatan, Kim Eun Sil, menolak permintaan tersebut karena dianggap tidak spesifik. Menurut aturan Konvensi Den Haag, negara berhak menolak permintaan dokumen pra-sidang jika tidak menjelaskan secara detail materi yang dicari.
Meski begitu, Korea tidak sepenuhnya menutup kemungkinan. xAI masih bisa mendapatkan dokumen jika membuat permintaan yang lebih jelas dan terperinci. Hal ini menunjukkan bahwa strategi hukum Musk di tingkat global menghadapi tantangan prosedural yang cukup berat.
Pax Insight
Keputusan Korea menegaskan bahwa meski Musk memiliki kekuatan finansial dan pengaruh media, hukum internasional tetap memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi. Upaya hukum lintas negara tidak sesederhana mengirim surat permintaan, karena setiap negara memiliki perlindungan berbeda terhadap dokumen pra-sidang yang terlalu luas.



