Pemerintah Inggris akan memberlakukan regulasi yang jauh lebih ketat bagi layanan streaming video on-demand (VOD) besar seperti Netflix, Disney+, dan Amazon Prime Video. Platform dengan lebih dari 500.000 penonton bulanan di Inggris akan dikategorikan sebagai layanan “Tier 1” dan diawasi langsung oleh badan pengawas media Ofcom, layaknya stasiun TV tradisional.
Kenapa ini penting: Kebijakan ini didasarkan pada Media Act 2024 sebagai respons atas perubahan drastis gaya menonton masyarakat. Saat ini, 85% warga Inggris menggunakan layanan VOD setiap bulan, melampaui penonton TV siaran langsung yang hanya 67%. Aturan baru ini juga menutup celah hukum yang selama ini membuat Netflix lolos dari pengawasan Ofcom karena basis operasinya berada di Belanda, sebagaimana dilansir dari Engadget.
Aturan baru & sanksi:
Layanan Tier 1 (diperkirakan lebih dari 20 platform) wajib mematuhi standar ketat berikut:
- Standar konten: Harus menjaga keakuratan, imparsialitas, serta melindungi penonton dari materi yang berbahaya atau menyinggung.
- Denda besar: Pelanggaran bisa dikenai sanksi hingga £250.000 (sekitar Rp5 miliar) atau 5% dari total pendapatan per pelanggaran.
- Aksesibilitas inklusif: Dalam waktu empat tahun, platform harus memastikan 80% katalog konten memiliki subtitle, 10% dengan deskripsi audio, dan 5% dilengkapi bahasa isyarat.
Pengecualian: Aturan ini tidak berlaku untuk platform berbagi video seperti YouTube, yang diatur terpisah melalui Online Safety Act. Meski begitu, saluran individual di dalam YouTube bisa terkena imbasnya. Layanan BBC iPlayer juga sementara dikecualikan, namun pemerintah berencana menyelaraskan aturan tersebut di masa depan.
Pax insight
Dengan regulasi baru ini, Inggris menegaskan bahwa layanan streaming besar harus bertanggung jawab layaknya penyiar TV tradisional. Langkah ini bukan hanya soal pengawasan konten, tetapi juga memastikan aksesibilitas dan perlindungan penonton, sekaligus menandai era baru bagi industri hiburan digital di Inggris.



