Platform X atau yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.
Langkah ini diambil untuk memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaran Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kenapa ini penting?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengklasifikasikan media sosial sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak.
Untuk itu, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen konkret platform global dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," tutur Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar.
Langkah X
- Pembersihan akun: Mulai 27 Maret 2026, X akan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun yang tidak memenuhi batas usia minimun.
- Informasi resmi: X juga telah memperbarui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia untuk menjelaskan penyesuaian regulasi ini.
- Apresiasi: Kemkomdigi mengapresiasi langkah X ini dan menegaskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain untuk memberikan respons yang serupa.
Pax insight
Dengan keputusan ini, X menjadi salah satu platform global yang menyatakan mematuhi aturan dari PP Tunas. Karenanya sekarang, tinggal menunggu platform besar lain yang diharapkan menyusul langkah X tersebut.



