Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan status kepatuhan delapan platform besar menjelang berakhirnya masa transisi satu tahun PP Tunas pada 28 Maret 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (27/3/2026), kemarin, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan ada dua platform yang paling kooperatif memenuhi standar perlindungan anak.
"Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu, yang pertama adalah platform X dan platform Bigolive," tutur Menkomdigi.
Bentuk kepatuhan X dan Bigo
- X: Platform ini telah mengumumkan perubahan batas usia minimun menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Perubahan itu pun sudah disampaikan di halaman pusat bantuan platform tersebut.
- Bigolive: Platform ini telah melakukan penyesuaian batas usia pengguna di atas 18 tahun pada perjanjian pengguna, serta privacy policy. Mereka juga telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia ke toko aplikasi.
Tak hanya itu, platform ini juga menyatakan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan AI dan verifikasi manusia untuk memastikan akun-akun di bawah 18 tahun.
Sikap kooperatif sebagian dari Roblox dan TikTok
Lebih lanjut Menkomdigi juga mengatakan ada dua platform yang sudah menunjukkan kepatuhan sebagian. Dua platform tersebut adalah Roblox dan TikTok.
Disampaikan Meutya, Roblox telah menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline.
Sementara TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penoaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Platform itu juga akan mengumumkan peta jalan bagi pengguna usia 14-15 tahun, dan meminta perpanjangan waktu untuk melengkapi kepatuhannya.
Penerapan PP Tunas
Dalam konferensi pers itu, Menkomdigi juga menyatakan pemerintah telah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami kembali tegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia," ujar Menkomdigi.
Pax insight
PP Tunas merupakan regulasi mungkin akan mengubah peta pengguna media sosial di Indonesia ke depannya. Regulasi ini pun dibuat untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk dunia digital, terutama soal keamanan.



