Hibura
Selasa, 9 September 2025 15:17 WIB

Nintendo menang Rp33 miliar dari penjual mod Switch

Nintendo kembali meraih kemenangan besar dalam perang melawan pembajakan.
Nintendo

Nintendo kembali meraih kemenangan besar dalam perang melawan pembajakan dengan menerima ganti rugi $2 juta (Rp33 miliar) dari Ryan Daly, pemilik situs Modded Hardware yang menjual perangkat modifikasi Switch. Dilansir dari Engadget, pengadilan Federal Washington memutuskan kasus ini pada 5 September 2025, setelah pertarungan hukum selama setahun penuh.

Daly dituduh menjual konsol Switch yang sudah dimodifikasi, MIG Switch flashcart, dan berbagai perangkat lain yang memungkinkan pembajakan game. MIG Switch adalah kartrid khusus yang dapat memuat ROM game bajakan atau backup legal ke kartu microSD, memungkinkan pengguna memainkan multiple game dalam satu kartrid.

Nintendo telah memperingatkan Daly pada Maret 2024 untuk menghentikan operasinya. Meski awalnya setuju, Daly justru melanjutkan penjualan dengan alasan sedang mencari pengacara baru. Hal ini memicu Nintendo mengajukan gugatan dengan enam tuduhan termasuk "trafficking in circumvention devices" dan pelanggaran hak cipta.

Yang mencengangkan, Daly memilih membela diri tanpa pengacara melawan tim hukum Nintendo yang berpengalaman. Ia menolak semua tuduhan dan bahkan menyangkal memiliki bisnis Modded Hardware, meski bukti-bukti sangat jelas menunjukkan sebaliknya.

Dalam responnya, Daly hanya menulis "JAWABAN: Ditolak " di bawah setiap tuduhan Nintendo. Ia juga menggunakan pembelaan seperti "fair use" dan menuduh Nintendo bertindak tidak etis, strategi yang terbukti tidak efektif.

Selain membayar $2 juta, Daly dikenai injunction permanen yang melarangnya selamanya dari kegiatan yang berkaitan dengan modifikasi Nintendo. Ia tidak boleh menjual, mempromosikan, atau bahkan memiliki perangkat yang melewati proteksi Nintendo.

Pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh teknologi milik Daly yang mungkin mengandung materi pelanggaran hak cipta, termasuk komputer, server, dan peralatan lainnya. Domain Modded Hardware juga harus diserahkan kepada Nintendo.

Kemenangan ini melanjutkan serangkaian tindakan keras Nintendo terhadap pembajakan. Sebelumnya, Nintendo memenangkan gugatan $2,4 juta dari tim Yuzu emulator pada 2024. Pembuat ROM Gary Bowser bahkan dijatuhi hukuman penjara 40 bulan dan denda $14,5 juta yang akan dibayarnya seumur hidup.

Nintendo juga dikabarkan memblokir konsol Switch 2 yang menggunakan MIG Switch, bahkan untuk backup game legal. Error code 2124-4508 muncul pada konsol yang terdeteksi menggunakan kartrid tersebut, memblokir akses ke layanan online Nintendo.

Kasus Daly menjadi peringatan keras bahwa Nintendo tidak akan mentolerir pembajakan, dan keputusan melawan raksasa gaming tanpa representasi hukum profesional adalah langkah yang sangat berisiko.