Gawai
Jumat, 22 Mei 2026 19:02 WIB

Masuk kategori judi online, Kemkomdigi blokir Polymarket

Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memblokir situs Polymarket, platform taruhan berbasis blockchain karena masuk kategori judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap situs web prediksi global Polymarket.com. 

Tidak sebatas pemblokiran di domain web utama, tim pengawas pemerintah saat ini juga tengah melacak seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut dilakukan pembatasan lintas platform. 

Kenapa ini penting? 

Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap segala bentuk judi online (judol) di Indonesia, meski sebuah platform menggunakan kedok Prediction Market serta memakai teknologi blockchain maupun aset kripto. 

Polymarket sendiri merupakan platform prediksi terdesentralisasi yang dibangun di atas blockchain Ethereum dan Polygon. Jadi, pengguna dapat membeli dan menjual posisi mereka berdasarkan probabilitas hasil suatu peristiwa nyata di masa depan

Adapun menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online. 

"Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Alexander dalam siaran pers. 

Langkah pemutusan akses yang dilakukan Kemkomdigi ini senada dengan sejumlah tindakan tegas yang telah diterapkan pada situs Polymarket.com yang dilakukan oleh sejumlah negera. 

Selain Indonesia, negara lain yang juga melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut adalah Singapura, Brasil, dan India. Sementara Taiwan, Thailand, Tiongkok, serta Jepang melakukan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing. 

Pemblokiran Polymarket oleh Kemkomdigi

 

  • Perlindungan ruang digital: Pemblokiran ini diprioritaskan sebagai langkah preventif pemerintah untuk melindungi masyarakat luas, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, dari potensi kerugian finansial yang masif.
  • Koordinasi penegakan hukum: Kemkomdigi terus memperkuat lini pengawasan siber serta melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif.
  • Imbauan tegas: Masyarakat diimbau tidak mencoba mengakses, mencari celah, maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital apa pun agar terhindar dari konsekuensi pelanggaran hukum di Indonesia. 

Pax insight

Langkah Kemkomdigi yang memblokir Polymarket menunjukkan respons pemerintah terhadap pemanfaatan teknologi blockchain yang digunakan untuk platform taruhan tetap menyalahi aturan.