Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi regulasi tentang perlindungan anak di dunia digital atau dikenal PP Tunas.
Untuk diketahui, PP Tunas saat ini sudah berlaku secara efektif mulai 28 Maret 2026. Karenanya, Menkomdigi meminta seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.
Kenapa ini penting?
Menkomdigi mengingatkan kalau anak-anak di mana pun itu sama berharganya. Karenanya, ia meminta platform digital tidak membeda-bedakan penerapan aturan pelarangan akses media sosial oleh anak-anak di Indonesia dengan negara lain.
Sebagai informasi, selain Indonesia, negara lain yang sudah menerapkan regulasi serupa adalah Australia. Aturan itu diketahui sudah berlaku sejak Desember 2025.
"Karena itu, kami meminta platform untuk memperlakukan juga prinsip anak yang juga dipegang penuh yaitu universalitas dan juga non-diskriminatif. Jadi, tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lain tidak diikuti," tutur Menkomdigi.
Langkah Komdigi
Regulasi: Menurut Menkomdigi, dasar hukum aturan ini sudah jelas, mulai dari PP Nomor 17 Tahun 2025, Permen di awal Maret, dan Kepmen.
Sanksi: Untuk itu, pemerintah tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk pengenaan sanksi bagi platform yang masih abai.
"Kami perlu mengingatkan juga, bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tadi disampaikan pengenaan sanksi," tutur Menkomdigi.
Kendati demikian, Menkomdigi meyakini platform yang menggelar layanan di Indonesia, tetap akan menjalankan kepatuhan regulasi tersebut.
Pax insight
PP Tunas sendiri saat ini sudah mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Saat ini, tinggal menunggu langkah pemerintah untuk menegakkan aturan terutama pada platform digital yang belum patuh.



