Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik bagi seluruh operator seluler di Indonesia.
Langkah tegas ini diambil tiga pekan pasca-kebijakan diberlakukan, menyusul masih ditemukannya praktik registrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di sejumlah titik layanan dan mitra penjualan.
Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menginstruksikan seluruh Direktur Utama penyelenggaran telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) agar menertibkan seluruh kanal distribusi, baik gerai fisik, aplikasi, hingga mitra pihak ketiga.
Kenapa ini penting?
Menurut Menkomdigi, tahap terpenting setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten hingga ke tingkat paling bawah. Karenanya, ia menegaskan, jangan sampai kebijakan yang telah berlaku di tingkat pusat, tapi pada praktiknya masih ada celah di lapangan.
“Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” kata Meutya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penguatan implementasi registrasi biometrik dilakukan sebagai bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.
Dengan integrasi verifikasi biometrik, seperti pemindaian wajah, setiap nomor seluler yang aktif kini wajib terhubung secara sahih dengan pemilik aslinya. Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan verifikasi identitas ini dapat menjangkau seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif secara bertahap.
Langkah strategis operator dan mitra penjualan
Untuk memastikan implementasi berjalan tanpa celah di tingkat akar rumput, seluruh operator telekomunikasi berkomitmen menjalankan serangkaian pengetatan operasional:
- Penyamaan Standar Keamanan: Menerapkan sistem verifikasi biometrik yang seragam pada aplikasi resmi, situs web, gerai pusat, hingga penjual eceran di daerah.
- Audit Jaringan Distribusi: Meningkatkan pengawasan dan sanksi tegas terhadap mitra penjualan atau gerai yang nekat melakukan registrasi tanpa prosedur biometrik yang valid.
- Integrasi Data Real-Time: Memperkuat penyelarasan sistem verifikasi biometrik bersama basis data kependudukan Dukcapil guna memastikan proses verifikasi berjalan instan dan aman.
Pax insight
Langkah tegas Kemkomdigi menertibkan celah registrasi biometrik ini menunjukkan komitmen pemerintah memastikan regulasi tersebut berjalan dengan baik. Sebab, hal ini dilakukan memang untuk mengatasi persoalan maraknya SMS penipuan, pinjaman online fiktif, hingga operasional judi online.
Karenanya, tantangan terbesar dari kebijakan ini tentu terletak pada pengawasan di lapangan, terutama ribuan gerai ecaran independen. Dengan komitmen bersama yang sudah dilakukan, harapannya proses registrasi biometrik bisa dilaksanakan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.



