Gawai
Senin, 20 Juli 2026 15:04 WIB

Komdigi temukan celah penipuan registrasi kartu SIM berbasis verifikasi wajah

Komdigi menemukan celah penipuan registrasi kartu SIM berbasis biometrik face recognition di tingkat penjual.
Ilustrasi Kartu SIM

Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan indikasi penyalahgunaan modus baru dalam proses registrasi kartu SIM berbasis data biometrik face recognition di tingkat penjual outlet seluler, meski seluruh operator telah diwajibkan menerapkan verifikasi pengenalan wajah per 1 Juli 2026 sesuai sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Berdasarkan pemantauan lapangan,  masih ada oknum pedagang nakal yang sengaja mengaktifkan kartu SIM menggunakan pemindaian wajah milik sendiri sebelum dijual kepada konsumen, untuk kemudian membatalkan pendaftaran (unregister) secara sepihak hingga merugikan pembeli.

Langkah inspeksi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik penipuan digital yang bermula dari kepemilikan nomor telepon bodong. 

Modus fraud penjual 

Menurut Edwin, temuan soal aksi fraud ini diketahui setelah diadakan inspeksi mendadak yang dilakukan di pusat perbelanjaan kawasan Yogyakarta.  Edwin membeberkan modus penyalahgunaan biometrik tersebut terjadi di lapangan: 

  • Aktivasi wajah sendiri: Jadi penjual mengaktifkan kartu perdana memakai biometrik wajah milik penjual. Selanjutnya, kartu dapat digunakan sebentar, dan di-unregister sepihak oleh penjual. 
  • Penjualan kartu tembakan: Kartu tersebut dijual ke pembeli dengan identitas yang tidak sesuai. Akibatnya, nomor tidak terdaftar atas nama pengguna asli yang membuatnya rentan dipakai penipuan siber. 

“Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi. Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," ujar Edwin. 

Untuk itu, Edwin menyebut kalau implementasi registrasi pelanggan memakai data biometrik ini memerlukan kerja sama oleh semua pihak. Terlebih, pengecekan di lapangan menunjukkan sudah banyak pihak yang taat terhadap aturan registrasi biometrik, dan pihak yang belum patuh dapat segera menyesuaikan diri. 

Komdigi tutup akses validasi NIK dan KK

Sebelumnya, Komdigi juga telah mengambil dua langkah teknis untuk memastikan tidak ada jalur registrasi di luar biometrik: 

  • Pemberitahuan ke operator seluler untuk segera menghentikan seluruh proses validasi memakai NIK dan No.KK, serta memastikan seluruh registrasi dilakukan lewat verifikasi biometrik face recognition. 
  • Komdigi meminta Dukcapil untuk menutup akses validasi NIK dan No.KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler, sehingga tidak ada lagi jalur untuk registrasi non-biometrik. 

Kapan aturan wajib registrasi kartu SIM dengan validasi biometrik face recognition ini berlaku? 

Kewajiban registrasi biometrik face recognition ini telah resmi berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan seluler di Indonesia sejak tanggal 1 Juli 2026. Penerapan regulasi baru ini dilakukan karena registrasi nomor SIM menggunakan NIK dan nomor KK masih memiliki celah yang dimanfaatkan untuk penipuan digital, kejahatan siber, dan penyalahgunaan identitas. 

Untuk itu, Komdigi kini mewajibkan verifikasi face recognition. Hal ini dilakukan untuk memastikan hanya pemilik identitas yang sah yang bisa mendaftarkan nomor baru. 

Pax insight

Berdasarkan temuan di lapangan, aturan registrasi biometrik ternyata masih diakali oleh sejumlah oknum penjual untuk mengejar target penjualan kartu perdana siap pakai. Padahal, modus mendaftarkan wajah sendiri lalu membatalkan pendaftaran setelah kartu terjual tidak hanya merugikan pembeli secara finansial, tapi juga merusak akurasi data kependudukan digital. 

Untuk itu, penting bagi Komdigi terus memantau penerapan regulasi ini agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan. Selain itu, sosialisasi yang lebih masif juga diperlukan agar lebih banyak penjual yang memahami pentingnya memakai verifikasi biometrik face recognition yang sesuai dengan pemiliknya ketika pendaftaran kartu SIM baru.