Gawai
Selasa, 7 Juli 2026 13:05 WIB

Komdigi tutup celah registrasi SIM pakai NIK dan KK, wajib biometrik wajah

Komdigi tutup akses validasi NIK dan KK untuk registrasi SIM baru. Mulai 1 Juli 2026, wajib pakai biometrik face recognition.
Ilustrasi Kartu SIM

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Namun, pemantauan di lapangan, ada beberapa operator yang belum sepenuhnya mematuhi kewajiban ini. 

Untuk itu, Komdigi meminta Direkator Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) yang selama ini digunakan dalam registrasi pelanggan seluler. 

Kenapa ini penting? 

Registrasi nomor SIM menggunakan NIK dan nomor KK orang lain tak jaran masih memiliki celah yang dimanfaatkan untuk penipuan digital, kejahatan siber, dan penyalahgunaan identitas.

Untuk itu, Komdigi kini mewajibkan verifikasi face recognition. Hal ini dilakukan untuk memastikan hanya pemilik identitas yang sah yang bisa mendaftarkan nomor baru. 

"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah. 

Langkah Komdigi untuk tutup akses validasi NIK dan KK

Untuk memastikan tidak ada jalur registrasi di luar biometrik, Komdigi mengambil dua langkah teknis:

  • Pemberitahuan ke operator seluler untuk segera menghentikan seluruh proses memakai validasi NIK dan No.KK, serta memastikan seluruh registrasi dilakukan lewat verifikasi biometrik face recognition. 
  • Komdigi meminta Dukcapil untuk menutup akses validasi NIK dan No.KK bagi keperluan registrasi pelanggar seluluer, sehingga tidak ada lagi jalur teknis untuk registrasi non-biometrik. 

Sanksi administratif menanti

Komdigi juga menegaskan pengawasan akan terus berlanjut di seluruh Indonesia. Karenanya, operator yang masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa registrasi biometrik, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif seperti diatur dalam regulasi yang berlaku. 

"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," kata Edwin.

Pax insight

Kebijakan registrasi biometrik untuk kartu SIM merupakan upaya menutup celah penyalahgunaan identitas yang tak jarang jadi sumber berbagai kejahatan digital di Indonesia. 

Dengan melakukan migrasi verifikasi wajah dari sekadar NIK dan No.KK, pemerintah berupaya mencegah hal itu terjadi. Selain itu, Komdigi juga bergerak cepat dengan melakukan pemantauan ke lapangan untuk melihat penerapan regulasi ini. 

Hasilnya, permintaan untuk penutupan untuk validasi NIK dan KK lewat Dukcapil menjadi langkah tepat agar opsi tersebut bisa dihapus sepenuhnya, dan memaksa operator untuk melakukan verifikasi biometrik bagi pendaftaran nomor baru. 

Kendati demikian, implementasi ini tetap perlu diawasi, mengingat kesiapan infrastruktur di sejumlah berbeda mungkin berbeda, sehingga penerapannya benar-benar bisa dilaksanakan secara nasional.