Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) mulai membuahkan hasil.
Hingga 10 April 2026, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan tindakan masif dengan menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Kenapa ini penting?
Menurut Menkomdigi, hal ini menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, terutama orang tua dan anak-anak di Indonesia.
Selain itu, langkah ini menunjukkan kalau kepatuhan pada batasan usia dan keamanan interaksi menjadi kewajiban hukum bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Kepatuhan pada PP Tunas
- Komitmen TikTok: Selain penghapusan akun, TikTok telah meresmikan batas usia minimum 16 tahun di Help Center mereka dan menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah.
- Roblox: Meski sudah melakukan penyesuaian di tingkat global, Roblox dinyatakan belum mematuhi PP Tunas. Sebab, masih ditemukan celah yang memungkinkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal.
- Platform lain: Adapun plaform lain seperti Instagram, Threads, Facebook, X, dan Bigo Live dilaporkan telah menyatakan kepatuhan penuh pada PP Tunas.
Pax insight
Tak hanya memastikan soal kepatuhan, Komdigi menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi platform lain secara berkala. Sementara bagi platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku, Kemkomdigi siap mengambil langkah tegas.



