AI
Jumat, 30 Januari 2026 10:07 WIB

Penerbit musik gugat Anthropic Rp46,8 triliun atas dugaan pembajakan

Sekelompok penerbit musik besar yang dipimpin oleh Universal Music Group dan Concord resmi melayangkan gugatan senilai USD 3 miliar.
Ilustrasi: Pinterest

Sekelompok penerbit musik besar yang dipimpin oleh Universal Music Group dan Concord resmi melayangkan gugatan senilai USD 3 miliar (sekitar Rp46,8 triliun) terhadap perusahaan AI Anthropic. Mereka menuduh Anthropic melakukan praktik pembajakan massal untuk melatih chatbot Claude.

Kenapa ini penting: Kasus ini berpotensi menjadi salah satu pelanggaran hak cipta non-class action terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Gugatan tersebut menantang model bisnis perusahaan AI yang diduga membangun valuasi miliaran dolar dengan memanfaatkan data curian, alih-alih membayar lisensi resmi kepada pemegang hak cipta, sebagaimana dilansir dari Engadget.

Detail gugatan

Dalam dokumen gugatan, Anthropic dituduh melakukan beberapa praktik ilegal:

  • Pengunduhan massal: Mengunduh secara ilegal lebih dari 20.000 lagu berlisensi, termasuk lirik dan notasi musik, dari artis legendaris seperti The Rolling Stones hingga Elton John.
  • Pembajakan vs pelatihan: Mengacu pada preseden kasus Bartz v. Anthropic, argumen hukum menegaskan bahwa melatih AI dengan data berlisensi bisa sah, tetapi cara memperoleh data melalui unduhan ilegal tetap melanggar hukum.

Angka-angka penting

  • USD350 miliar (Rp5.460 triliun): Valuasi pasar Anthropic saat ini.
  • USD1,5 miliar (Rp23,4 triliun): Nilai penyelesaian kasus Bartz sebelumnya, dimenangkan oleh tim hukum yang sama.
  • USD3.000 (Rp46,8 juta): Rata-rata kompensasi per karya bagi penulis dalam kasus Bartz, angka yang dianggap kecil dibandingkan skala pelanggaran.

Hakim William Alsup sebelumnya sudah menetapkan batas hukum yang jelas: jika Anthropic membayar biaya legal untuk setiap lagu, mereka aman. Namun, dengan memilih jalur “gratisan” lewat unduhan ilegal, perusahaan kini menghadapi risiko denda yang jauh lebih besar daripada biaya lisensi awal.

Pax insight

Kasus ini menegaskan bahwa “data pelatihan” AI tidak bisa lagi diambil sembarangan. Perusahaan AI kini dipaksa untuk membuat perjanjian eksplisit dengan pemegang hak cipta atau bersiap menghadapi gelombang gugatan hukum yang berpotensi menguras aset finansial mereka. Gugatan senilai Rp46,8 triliun ini bisa menjadi titik balik penting dalam industri AI, sekaligus peringatan keras bahwa inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum.