Meta menghadapi gugatan dari 26 mantan karyawannya yang menuduh perusahaan menggunakan AI untuk menentukan siapa yang harus di-PHK dalam gelombang pemutusan hubungan kerja terbaru.
Semua penggugat ini merupakan mantan karyawan yang terdampak PHK massal Meta dengan total sektiar 8.000 karyawan. PHK dilakukan untuk mengimbangi investasi besar perusahaan dalam AI dan infrastruktur data center.
Dalam gugatannya, para mantan karyawan ini menyebut sistem AI Meta bertindak bisa dengan memilih karyawan yang mengambil cuti medis atau cuti keluarga sebagai kandidat PHK. Praktik yang tegas dilarang menurut hukum Amerika Serikat dan California.
Kenapa ini penting?
Ini merupakan gugatan hukum pertama yang secara langsung menantang penggunaan AI dalam keputusan pemutusan kerja. Jika nanti terbukti ada bias, ini bisa jadi preseden hukum yang juga berdampak pada pemanfaatan AI untuk manajemen tenaga kerja.
Menurut gugatan, Meta memakai sistem kecerdasan buatan untuk memilih karyawan yang harus di-PHK. Sistem ini akan membaca pemakaian asisten AI internal Meta hingga mengukur seberapa sering karyawan pakai tool AI.
Kemudian, sistem itu akan mengidentifikasi dan mengurutkan karyawan berdasarkan performa, produktivitas, hingga seberapa AI-native mereka, termasuk berapa banyak AI token yang mereka gunakan.
Masalahnya, sistem AI Meta ini dianggap bias atau cacat secara fundamental, karena tidak memperhitungkan karyawan yang sedang cuti medis atau cuti keluarga. Jadi, karyawan yang mengambil cuti dianggap memiliki skor produktivitas lebih rendah.
Ini seperti menilai kehadiran karyawan tanpa mengecualikan hari-hari ketika mereka secara legal bisa tidak hadir. Padahal, seseorang yang cuti dilindungi secara hukum.
Semua penggugat ini juga memiliki satu kesamaan, yakni dalam 24 bulan sebelum di-PHK mereka sedang mengambil cuti, meminta cuti, berusaha mengambil cuti tapi ada hambatan, serta meminta atau menerima akomodasi yang wajar untuk disabilitas.
Respons Meta
Meta sendiri membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataan ke Reuters, perusahaan menyebut gugatan ini tidak berdasar.
"Manajemen tenaga kerja dan keputusan organisasi dibuat dan terus dibuat oleh manusia, bukan AI," kata Meta. Perusahaan juga menekankan proses PHK selalu melibatkan input manusia.
Apa yang diminta penggugat?
Para mantan karyawan Meta ini meminta dua hal utama:
- Blokir PHK Meta: Meminta pengadilan memblokir Meta dari menyelesaikan proses PHK-nya sampai dilakukan audit independen terhadap proses seleksi berbasis algoritma yang digunakan.
- Arbitrasi: Karena kontrak kerja Meta mengandung klausul arbitrasi, para penggugat juga berencana mengejar klaim mereka melalui arbitrasi sebagai proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pax insight
Gugatan ini berpotensi jadi salah satu kasus hukum yang menarik antara pemanfaatan AI dengan sistem ketenagakerjaan. Sebab, gugatan ini memunculkan pertanyaan fundamental, apakah perusahaan boleh memakai AI untuk membuat keputusan yang berdampak pada kehidupan karyawan.
Selain itu, meski kasus ini terasa jauh, tapi implikasinya bisa sangat relevan. Sebab, banyak perusahaan yang mulai memakai AI dan analitik data untuk mendukung keputusan SDM, mulai dari rekrutmen, evaluasi performa, hingga promosi.
Oleh sebab itu, kalau algoritma itu tidak dirancang dengan hati-hati termasuk memasukkan faktor-faktor lain, hasilnya bisa terasa kurang objektif dan dianggap bias.



