AI
Senin, 13 Oktober 2025 14:29 WIB

Apple digugat lagi karena pelanggaran hak cipta AI

Apple kembali menghadapi gugatan gugatan kelompok terkait tuduhan pelanggaran hak cipta.
Apple

Apple kembali menghadapi gugatan gugatan kelompok terkait tuduhan pelanggaran hak cipta, hanya sebulan setelah dituduh menggunakan buku bajakan untuk melatih kecerdasan buatan (AI). Dua profesor ilmu saraf dari Universitas Ilmu Kesehatan SUNY Downstate di Brooklyn, New York, mengklaim Apple menggunakan "karya terdaftar mereka tanpa izin."

Dilansir dari Engadget, profesor Susana Martinez-Conde dan Stephen Macknik menuduh Apple melatih model AI menggunakan "perpustakaan bayangan" dan "perangkat lunak perayap web" yang memberikan akses ke buku-buku bajakan yang dilindungi hak cipta, termasuk dua karya mereka sendiri.

Dalam gugatan kelompok sebelumnya, sepasang penulis lain juga menuduh Apple melakukan pelanggaran hak cipta saat menggunakan karya terbitan untuk melatih model Apple Intelligence tanpa persetujuan. Apple bukan satu-satunya raksasa teknologi yang menghadapi gugatan hak cipta terkait AI, karena OpenAI berada dalam situasi serupa setelah digugat oleh The New York Times atas tuduhan serupa.

Meskipun model AI ini relatif baru, sudah ada kasus yang mungkin menciptakan preseden hukum. Awal tahun ini, Anthropic menyelesaikan gugatan kelompok dengan menyetujui pembayaran Rp23,2 triliun (USD1,5 miliar) kepada 500.000 penulis yang terlibat dalam kasus yang berpusat pada klaim hak cipta. Ini berarti setiap penulis menerima kompensasi sekitar Rp46,5 juta (USD3.000).

Kasus-kasus ini menyoroti tantangan hukum yang dihadapi perusahaan teknologi dalam mengembangkan AI. Penggunaan materi berhak cipta untuk pelatihan model AI tanpa izin penulis menjadi isu kontroversial yang dapat mengubah cara perusahaan mengembangkan teknologi AI di masa depan.