Kantor Paten Amerika Serikat (USPTO) baru saja memperbarui panduannya terkait penggunaan kecerdasan buatan generatif (AI generatif) dalam proses penciptaan inovasi. Dilansir dari Engadget, meski AI tak diakui sebagai penemu, USPTO menegaskan bahwa AI generatif diperlakukan setara dengan alat bantu lain seperti perangkat laboratorium, perangkat lunak, hingga basis data riset.
Direktur USPTO, John Squires, menegaskan bahwa sistem AI, termasuk AI generatif, hanyalah instrumen yang dipakai penemu manusia dalam menemukan ide dan membuat karya inovatif. AI memang dapat memberikan layanan atau bahkan ide, tapi tetap saja peran utamanya sebagai alat bantu, bukan sebagai subjek utama penemuan.
Pembaruan ini sekaligus memperjelas posisi hukum setelah beberapa waktu terjadi perdebatan soal apakah AI seharusnya bisa menjadi penemu yang sah dalam permohonan paten. Pengadilan sendiri sudah memastikan bahwa hanya manusia yang bisa dinyatakan sebagai penemu dalam paten Amerika.
Aturan baru tersebut tidak mengubah ketetapan ini, namun memperjelas bahwa jika ada lebih dari satu orang yang terlibat bersama AI dalam menciptakan inovasi, aturan tentang penemu bersama tetap berlaku seperti biasa.
Tidak ada proses khusus untuk menilai apakah suatu hasil karya yang menggunakan bantuan AI bisa dipatenkan atau tidak. Semua permohonan paten tetap dinilai berdasar prinsip yang sama seperti penemuan konvensional. Contohnya, jika suatu obat baru ditemukan dengan bantuan AI generatif, permohonannya tetap diproses seperti paten normal selama ide utamanya berasal dari manusia.
Kebijakan ini menjadi acuan penting di tengah maraknya penggunaan AI untuk riset dan pengembangan berbagai produk baru. Meski AI semakin canggih, hak kekayaan intelektual tetap berpihak pada manusia sebagai pemilik ide asli. Pengembang dan peneliti kini punya kejelasan lebih soal batasan hukum paten ketika menggunakan AI dalam proses penciptaan teknologi atau inovasi baru.



