Gawai
Kamis, 14 Mei 2026 12:11 WIB

Samsung bantah gugatan Dua Lipa, klaim sudah dapat izin

Samsung Electronics menolak tuduhan Dua Lipa terkait penggunaan foto tanpa izin pada kemasan TV. Perusahaan mengklaim sudah dapat izin.
Dua Lipa ajukan gugatan hukum ke Samsung

Samsung Electronics secara resmi membantah klaim penyanyi pop Dua Lipa yang menuduh raksasa teknologi tersebut menggunakan fotonya pada kemasan televisi tanpa izin. 

Samsung menyatakan gambar tersebut diperoleh secara sah melalui mitra konten pihak ketiga untuk mempromosikan layanan Samsung TV Plus.

Apa yang terjadi? 

Dalam gugatan ini, pihak Dua Lipa menuntut ganti rugi sebesar USD 15 juta (sekitar 260 miliar) atas dugaan pelanggaran hak cipta, merek dagang, serta hak publisitas pada Samsung. 

Adapun gugatan ini didaftarkan melalui Pengadilan Distrik California, Amerika Serikat. Disebutkan, Samsung dianggap memakai foto Dua Lipa tanpa izin untuk kemasan TV yang dijual pada 2025. 

Menjawab gugatan itu, Samsung menyebut konten tersebut merepresentasikan konten dari mitra pihak ketiga yang tersedia di TV Samsung. 

"Gambar tersebut digunakan hanya setelah mendapatkan jaminan eksplisit dari mitra konten bahwa izin telah diperoleh, termasuk untuk kotak kemasan ritel," tutur perwakilan Samsung. 

Gugatan hukum Dua Lipa ke Samsung

  • Asal gambar: Foto tersebut diambil di belakang panggung sebuah festival musik di Austin pada tahun 2024.
  • Pembelaan Samsung: Perusahaan mengeklaim telah menerima jaminan eksplisit dari mitra konten bahwa izin penggunaan foto, termasuk untuk kemasan ritel.
  • Upaya mitigasi: Setelah isu ini mencuat pada Juli 2025, Samsung sempat menghentikan produksi kemasan bermasalah, menggantinya dengan versi baru, dan melakukan mediasi sebelum akhirnya digugat ke pengadilan. 

Pax insight

Meski Samsung menyatakan telah terbuka untuk pembicaraan lebih lanjut, tim hukum Dua Lipa telah memilih jalur hukum. Saat ini, tinggal menunggu jalannya persidangan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas hak penggunaan gambar tersebut.