Pemerintah resmi menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di semua jalur pendidikan.
Melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) Tujuh Menteri yang ditandatangani Kamis (12/3/2026), penggunaan AI kini diatur secara ketat mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi.
Kenapa ini penting?
Langkah ini diambil untuk memastikan agar kemajuan teknologi tidak mengorbankan perkembangan kognitif dan karakter anak. Terlebih, Indonesia memiliki jumlah pengguna internet anak yang besar.
Untuk itu, pemerintah ingin menggesar peran anak dari sekadar menjadi target atau pasar industri teknologi, tapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka.
"Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan," tutur Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam
Regulasi pemanfaatan AI di dunia pendidikan
Kendali berbasis usia: Kebijakan ini menekankan bahwa semakin muda usia anak, maka kontrol terhadap durasi dan jenis konten digital harus semakin ketat.
Prinsip 'Tunggu Anak Siap': Sejalan dengan PP Tunas, pemanfaatan AI dalam belajar harus menyesuaikan dengan kesiapan mental dan perkembangan usia anak.
Cakupan: Pedoman ini berlaku di seluruh jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal. Tak hanya itu, pedoman ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Pax insight
Implementasi pedoman ini melibatkan tujuh kementerian strategis yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Kementerian Agama.



