Pada momen Peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, lalu, Presiden Prabowo Subianto, mengeluarkan tiga aturan baru. Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Apa yang diatur Perpres Ojol?
- Batas potongan aplikator: Maksimal hanya 8% hingga 10% (turun drastis dari rata-rata 20%).
- Hak proteksi formal: Aplikator wajib mendaftarkan mitra ke BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, serta asuransi tambahan.
- Standarisasi tarif: Pengaturan mekanime tarif untuk layanan pengiriman barang (kurir) dan makanan.
- Status hukum: Penegasan kesejahteraan sebagai "Pekerja Transportasi Online".
Sikap aman Gojek dan Grab Indonesia
Gojek, melalui Direktur Utama Hans Patuwo, menyatakan komitmennya untuk patuh pada regulasi pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa perusahaan tengah melakukan pengkajian internal mendalam mengenai rincian teknis dan implikasi operasional yang akan timbul.
Sada halnya dengan Grab Indonesia. CEO Neneng Goenadi menyatakan penghormatannya atas arahan Presiden Prabowo. Sebagai mitra jangka panjang, Grab mendukung visi kesejahteraan masyarakat, namun tetap menunggu dokumen fisik Perpres untuk mempelajari detail operasional sebelum melangkah lebih jauh.
Bakal ubah model bisnis?
Selama hampir satu dekade kehadiran layanan aplikasi ojek online, potongan yang diberlakukan perusahaan-perusahaan tersebut antara 15-20 persen dari tarif tiap perjalanan.
Berdasarkan jawaban Gojek dan Grab pada demo terdahulu, kedua perusahaan ini menggunakan margin tersebut untuk membiayai ekosistem mereka yang masif: keamanan, layanan cloud, hingga server.
- Lisensi Peta Digital: Aplikator membayar biaya per permintaan (request) kepada penyedia seperti Google Maps API.
- Infrastruktur Cloud: Pemeliharaan server agar aplikasi tidak down saat beban puncak (seperti jam pulang kantor atau hujan).
- Fitur Keselamatan: Pendanaan untuk fitur Share My Ride, tombol darurat (SOS), hingga asuransi kecelakaan mandiri di Grab.
Pada sisi lain, Maxim mengambil potongan paling kecil di antara perusahaan aplikator, yakni 5-15 persen. Peruntukannya adalah biaya administrasi, pemeliharaan sistem, dan operasional.
Dengan potongan aplikator yang menurut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tak melebihi 10 persen, patut dipertanyakan bagaimana perusahaan aplikator akan mendanai kegiatan-kegiatan di atas?
Apakah perusahaan akan melakukan efisiensi operasional yang berdampak pada perubahan layanan, misalnya waktu tunggu konsumen lebih lama hingga kemungkinan kehadiran fitur masa depan yang terhambat. Semuanya tergantung bagaimana perusahaan mengambil keputusan.
Siapa yang akan biayai selisih potongan aplikator?
Tentunya bagi pelanggan layanan transportasi online, hal yang jadi perhatian adalah ‘apakah kebijakan ini bakal membuat tarif layanan naik?’
Pasalnya, aktivitas perusahaan untuk membiayai operasional seperti pemeliharaan server, cloud, fitur keamanan, sampai ke pembayaran lisensi peta digital pasti butuh dana yang besar. Jika pendapatan komisi dari driver untuk aplikator dipangkas, bukan tidak mungkin perusahaan bakal mencari sumber pendapatan baru.
Tarif di sisi konsumen bisa jadi bakal meroket. Jika dulu transaksi jarak dekat dipatok Rp 13.000, bisa jadi akan melonjak dua-tiga kali lipat untuk menambal hilangnya komisi dari pengemudi.
Selain konsumen atau end user, merchant atau UMKM yang juga merupakan bagian dari ekosistem aplikasi ojek online juga bisa terimbas hal ini. Misalnya, jika pendapatan dari driver dipangkas, apakah komisi dari restoran/ UMKM akan naik?
Pasalnya, Perpres mengatur maksimal potongan/ komisi aplikator di bawah 10 persen, itu merupakan potongan dari sisi pengemudi. Aplikator seperti Grab Indonesia dan Gojek masih punya celah menaikkan biaya di sisi konsumen atau dari merchant.
Perbandingan potongan pengemudi/ komisi aplikator sebelum dan setelah Perpres No 27 Tahun 2026 diberlakukan:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pax Insight
Perpres No 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi kemenangan bagi jutaan mitra pengemudi, tetapi bisa jadi dilema bagi keberlanjutan bisnis teknologi di Indonesia.
Tantangan besarnya bukan hanya pada angka potongan aplikator alias komisi maksimal 8 persen tetapi juga bagaimana pengawasan pemerintah agar aplikator tidak membebankan biaya secara ugal-ugalan kepada konsumen atau merchant UMKM.
Melihat konsumen ojol yang begitu sensitif terhadap kenaikan tarif, jika nantinya biaya dibebankan kepada konsumen, bukan tidak mungkin akan membuat penurunan oder-an, baik itu untuk perjalanan ataupun pengiriman barang hingga pemesanan makanan.



