Pemerintah Denmark mengatakan bahwa anggota parlemen dari sayap kanan, kiri, dan tengah politiknya telah mencapai kesepakatan untuk melarang media sosial bagi siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun, sebagaimana dilaporkan Engadget. Jika diberlakukan, langkah tersebut akan menjadi salah satu upaya paling ambisius secara global untuk menjauhkan anak-anak dari media sosial.
Momentum telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir seputar kekhawatiran bahwa media sosial merugikan penggunanya yang berumur lebih muda.
Kementerian Digitalisasi negara itu akan menetapkan usia minimum 15 tahun untuk platform media sosial tertentu tetapi belum mengklarifikasi platform mana yang akan terpengaruh. Pemerintah juga tidak membagikan secara spesifik tentang bagaimana penegakan hukum akan bekerja.
Sebuah pernyataan dari Kementerian Digitalisasi berbunyi, sebagian, "Anak-anak dan kaum muda mengalami gangguan tidur, kehilangan ketenangan dan konsentrasi, dan mengalami peningkatan tekanan dari hubungan digital di mana orang dewasa tidak selalu hadir". Menteri Digitalisasi Caroline Stage mengatakan bahwa otoritas Denmark "akhirnya ada ketentuan dan menetapkan arah yang jelas."
Pada bulan Desember, larangan media sosial pertama di dunia untuk anak-anak di seluruh negeri akan berlaku di Australia, melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun dari platform media sosial utama. Platform yang ingin beroperasi di negara ini harus menggunakan teknologi verifikasi usia dan akan dikenakan denda jika gagal menegakkan batasan usia nasional.
Beberapa metode verifikasi usia, khususnya pengenalan wajah dan menunjukkan kartu identitas, telah menghadapi skeptisisme yang tinggi karena telah diterapkan di seluruh dunia.
Di Inggris dan Italia, siapa pun yang ingin menonton film porno daring kini harus mengunggah swafoto atau menunjukkan kartu identitas untuk memverifikasi bahwa mereka telah melewati batas usia. Jika metode yang sama digunakan untuk memverifikasi usia remaja, pertanyaan pasti akan muncul tentang keamanan dan privasi data yang melibatkan data anak di bawah umur.
Langkah ini tidak diragukan lagi akan memicu lebih banyak perbincangan seputar potensi bahaya media sosial terhadap remaja, serta apakah akses media sosial akan dianggap sebagai keputusan pengasuhan pribadi yang seharusnya bebas dari campur tangan pemerintah.



