Gawai
Jumat, 24 April 2026 20:05 WIB

Turki siap batasi akses medsos untuk anak di bawah 15 tahun

Parlemen Turki baru saja meloloskan UU larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, yang siap disahkan oleh Presiden Erdogan.

Parlemen Turki baru saja meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang total anak di bawah usia 15 tahun untuk menggunakan media sosial. 

Langkah ini mewajibkan platform digital untuk menerapkan verifikasi usia yang ketat dan memberikan kontrol penuh kepada orang tua.

Kenapa ini penting? 

Regulasi yang baru saja diloloskan Turki ini mengikuti jejak sejumlah negara lain yang sudah melakukan hal serupa. Bahkan, regulasi yang disiapkan Turki ini disebut jadi yang paling keras. 

Alasannya, regulasi ini memberikan wewenang pada pemerintah untuk menghukum perusahaan teknologi melalui denda finansial hingga pelambatan akses. 

Untuk diketahui, banyak negara saat ini sudah mulai membatasi akses digital bagi anak-anak untuk menekan penyebaran konten berbahaya. Indonesia menjadi salah satunya dengan penerapan regulasi PP Tunas. 

Pembatasan media sosial untuk remaja di Turki

  • Pemicu: UU ini disahkan menyusul dua insiden penembakan sekolah di Turki. Polisi telah menangkap 162 orang yang dituduh menyebarkan rekaman tragedi tersebut secara online.
  • Target industri: Tidak hanya media sosial, perusahaan game online juga wajib menerapkan batasan serupa bagi pengguna di bawah umur.
  • Batas waktu: Setelah diloloskan, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memiliki waktu 15 hari untuk menandatangani regulasi ini agar resmi berlaku. 
  • Rekam jejak pemblokiran: Turki punya sejarah panjang dalam memblokir platform. Pada 2024, Instagram dan Roblox sempat dilarang karena perselisihan konten dan isu perlindungan anak.

Pax insight

Turki resmi bergabung dalam barisan negara yang meregulasi paparan media sosial ke anak-anak. Ini menunjukkan keamanan siber bagi anak kini bukan lagi sekadar himbauan, melainkan kewajiban hukum.