Gawai
Selasa, 19 Mei 2026 12:01 WIB

Registrasi kartu SIM pakai face recognition mulai 1 Juli 2026, keamanan data dan privasi jadi sorotan

Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi wajah (face recognition) untuk memberantas penipuan digital dan kartu SIM bodong. Meski operator tidak menyimpan data wajah secara langsung, kebijakan ini memicu kekhawatiran terkait risiko kebocoran data biometrik yang bersifat permanen dan ancaman siber berbasis AI.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan baru untuk registrasi kartu SIM, yakni dengan tambahan biometrik pengenalan wajah alias face recognition. 

Penggunaan face recognition untuk registrasi kartu SIM ini menambahkan metode registrasi sebelumnya yang hanya melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

Adapun registrasi kartu SIM dengan face recognition ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.  

Apa alasan registrasi kartu SIM dengan face recognition?

  • Menkomdigi Meutya Hafid menyebutkan, registrasi kartu SIM dengan data biometrik menjadi upaya menekan penipuan digital, spam, dan penyalahgunaan data pribadi. 
  • Penerapan aturan ini juga berupaya memastikan semua nomor seluler bisa dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah. 

Kapan aturan registrasi SIM biometrik mulai berlaku?

  • 1 Januari 2026 menjadi masa transisi, di mana pelanggan baru masih bisa memilih registrasi hanya dengan NIK dan KK atau menambahkan verifikasi biometrik wajah. 
  • 1 Juli 2026, registrasi SIM dengan data biometrik wajah wajib diberlakukan untuk pelanggan baru kartu SIM. 

Apakah pelanggan eksisting harus melakukan registrasi ulang?

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik diwajibkan bagi pelanggan baru kartu SIM. Meski demikian, ia meminta operator memfasilitasi jika ada pelanggan eksisting yang ingin meregistrasikan ulang dengan verifikasi biometrik. 

Manfaat registrasi kartu SIM dengan face recognition?

  • Menekan penipuan digital

Menurut Menkomdigi, selama ini modus penipuan kerap menggunakan nomor anonim, di mana ketika nomor sudah terdeteksi, penipu akan membuang kartu SIM-nya dan membeli kartu baru untuk melakukan penipuan. Dengan biometrik, pemerintah berupaya memastikan satu nomor benar-benar terhubung dengan identitas asli pelanggan. 

  • Mengurangi kartu SIM bodong

Registrasi biometrik dinilai bisa mempersulit praktik jual beli kartu SIM yang sudah aktif. 

  • Meningkatkan keamanan layanan digital

Nomor seluler kini menjadi identitas digital pelanggan karena digunakan untuk banyak hal. Misalnya mobile banking, OTP berbagai layanan digital, dompet digital, hingga akun media sosial. Oleh karenanya, diperlukan validasi identitas yang lebih aman untuk melindungi pelanggan. 

  • Penataan kepemilikan nomor

Pemerintah sudah membatasi maksimal satu NIK hanya boleh punya tiga nomor per operator. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi praktik kepemilikan SIM dalam jumlah besar. 

Bagaimana proses registrasi kartu SIM?

  1. Pelanggan bisa mendatangi gerai operator, kemudian petugas akan memasukkan nomor dan NIK pelanggan, petugas akan mengambil foto wajah (scan), dan sistem akan mencocokan wajah pelanggan dengan data kependudukan milik Dukcapil. 
  2. Registrasi juga bisa dilakukan secara online masing-masing operator. Untuk Telkomsel misalnya, pelanggan bisa membuka laman tsel.id/registrasi. Kemudian pelanggan diminta memasukkan nomor yang akan diregistrasikan dan memasukkan kode OTP untuk registrasi. Selanjutnya masukkan nomor KTP dan lakukan selfie. Status registrasi berhasil akan dikirim via SMS. 

Intinya, yang diperlukan adalah data NIK, e-KTP (untuk dipindai), selfie atau pindai wajah, kemudian sistem akan mencocokkan dengan basis data Dukcapil. 

Keamanan, privasi pelanggan, dan inklusi digital jadi sorotan

Meski tujuan utama dari registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik adalah untuk mencegah penipuan digital, spam, dan penyalagunaan data pribadi, privasi pelanggan justru menjadi sorotan. 

Pasalnya, data biometrik seperti wajah termasuk dalam kategori data sensitif karena sifatnya permanen, tidak bisa diganti seperti password. Jadi, risikonya jauh lebih besar ketimbang kebocoran data email, password, atau nomor telepon. 

LBH Pers menyoroti, face recognition melibatkan pemrosesan data biometrik yang memerlukan perlindungan ketat. Permen Komdigi No 7/2026 mengatur bahwa data pelanggan yang tidak aktif disimpan paling singkat tiga bulan. 

Sementara, UU PDP menegaskan penghapusan wajib dilakukan ketika pemicu tertentu terjadi. Pemicu itu misalnya, data tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan, persetujuan ditarik, ada permintaan subjek data, atau pemrosesan dilakukan secara melawan hukum. 

Tanpa adanya kepastian penghapusan, kewajiban pengumpulan biometrik dinilai LBH Pers bisa memperbesar risiko. 

Selain itu, LBH Pers juga menyebut, pengumpulan data biometrik oleh penyelenggara telekomunikasi juga membuka peluang besar praktik mass surveillance oleh negara. Misalnya untuk mengetahui perangkat yang dipakai hingga mengetahui lokasi seseorang. 

Kritik lain adalah tentang kekhawatiran penyalahgunaan data biometrik, keamanan penyimpanan data, hingga kemungkinan salah identifikasi. Apalagi, Indonesia memiliki rekam jejak kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir. 

Belum lagi, masalah inklusi digital yang jadi sorotan, yakni tentang nasib warga yang belum melek digital seperti lansia, penyandang disabilitas fisik, atau masyarakat yang tinggal di pelosok yang kesulitan sinyal mungkin juga kesulitan melewati proses face recognition secara mandiri. 

Apakah negara lain terapkan kebijakan registrasi SIM dengan face recognition?

Regulasi tentang biometrik jadi hal yang lazim di beberapa negara tertentu. Misalnya di Singapura, verifikasi biometrik lebih umum dipakai dalam layanan pemerintah maupun perbankan melalui sistem identitas nasional digital (Singpass). 

Sementara, registrasi SIM di sana cukup ketat dan terhubung dengan identitas resmi pelanggan. 

Negara lain seperti Malaysia dan Thailand pun mulai memperketat registrasi SIM untuk mengurangi panggilan spam dan kejahatan siber. Meski begitu di kedua negara tetangga ini, implementasi biometrik belum menjadi standar nasional wajib. 

Adapun di negara-negara Uni Eropa yang tunduk pada regulasi pelindungan data GDPR, pendekatan terhadap biometrik jauh lebih berhati-hati. Pasalnya, negara-negara ini mengkategorikan data biometrik sebagai data pribadi yang sifatnya sensitif. Oleh karena itu, pengumpulan dan penggunaannya membutuhkan dasar hukum dan perlindungan yang kuat. 

Banyak negara hanya mewajibkan verifikasi identitas untuk layanan seluler menggunakan paspor atau kartu identitas resmi tanpa harus melakukan scan wajah. 

Pax Insight

Pada akhirnya, keberhasilan registrasi SIM biometrik di Indonesia bukan hanya soal kesiapan teknologi dan tujuan mulia untuk keamanan digital, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap tata kelola data pribadi. 

Mandat UU PDP menyebut masyarakat harus mendapatkan jaminan transparansi: mengetahui ke mana data mereka dialirkan dan hak menghapus data jika nomor sudah tak digunakan lagi. 

PR besar pemerintah dan operator adalah memastikan keamanan data, agar benar-benar mempersempit ruang gerak penipu siber. Pasalnya, tanpa perlindungan data yang matang, kebijakan ini bisa memunculkan celah keamanan bagi masyarakat.