Uni Eropa saat ini sedang merancang undang-undang perlindungan anak terhadap ketergantungan media sosial, dimana mereka mengajukan pembatasan penggunaan harian untuk anak. Tapi, Parlemen Prancis baru- baru ini secara resmi telah meloloskan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun untuk memiliki atau menggunakan akun media sosial.
Jika kelak disetujui secara resmi oleh Dewan Konstitusi Prancis, negara tersebut dipastikan bakal mencetak sejarah sebagai anggota Uni Eropa pertama yang menerapkan pemblokiran media sosial bagi anak-anak, mengekor jejak kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh Australia pada tahun 2024 lalu dan Indonesia di awal tahun 2026.
Upaya menekan dampak buruk mental anak
Langkah penetapan hukum ini menjadi manifestasi nyata pemerintah dalam menekan dampak buruk gangguan mental serta kesehatan fisik yang dipicu oleh kecanduan gawai pada anak. Selain memblokir akses platform jejaring sosial, regulasi baru ini juga secara tegas melarang penggunaan ponsel pintar di lingkungan sekolah serta menyuntikkan aturan ketat terkait tata cara pengiklan platform digital. Kebijakan ini berpotensi menjadi cetak biru regulasi digital bagi negara-negara barat lainnya yang saat ini tengah bergulat dengan isu serupa.
Apa saja detailnya?
Desakan Presiden Emmanuel Macron dan Peran Lembaga ARCOM
- Target Pemberlakuan pada Tahun Ajaran Baru: Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan apresiasi tinggi kepada parlemen atas keberhasilan pelolosan RUU ini. Macron secara terbuka mendesak agar seluruh detail teknis penegakan hukum dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga larangan ini sudah bisa berlaku efektif secara penuh saat dimulainya tahun ajaran baru sekolah pada bulan September 2026 mendatang.
- Tantangan Sistem Verifikasi Usia di Bawah ARCOM: Lembaga pengawas komunikasi digital Prancis yaitu ARCOM ditunjuk sebagai penanggung jawab utama untuk menegakkan aturan larangan ini di lapangan. Tantangan terbesar yang kini membayangi ARCOM adalah menentukan metode alat verifikasi usia yang wajib dipakai oleh setiap platform media sosial. Hingga saat ini belum ada kepastian mengenai mekanisme baku yang dianggap paling ampuh untuk memverifikasi identitas pengguna secara akurat.
Celah Efektivitas Hukum dan Laporan Kegagalan Sistem Verifikasi Usia
- Fenomena Anak Tetap Menembus Pemblokiran: Meskipun tren pembatasan ini kian diminati oleh para pembuat undang-undang global, sejumlah studi akademis yang terbit pada bulan April dan Juni membeberkan fakta lapangan yang cukup memprihatinkan. Di Australia, ditemukan fakta bahwa sebagian besar anak-anak rupanya tetap bisa mengakses media sosial dengan tenang meskipun aturan larangan sudah berlaku resmi, hal ini dipicu oleh lemahnya pendekatan sistem verifikasi dari pihak pengembang platform.
- Rumitnya Mekanisme Pemindaian Identitas: Pengalaman awal kerentanan sistem verifikasi umur pada platform gim populer seperti Roblox menjadi bukti nyata bahwa membangun infrastruktur pemindaian usia yang aman dan tidak melanggar privasi adalah pekerjaan yang sangat sulit. Implikasi dari penerapan hukum di Prancis diprediksi bakal diwarnai oleh hambatan teknis yang serupa jika platform digital tidak diawasi secara amat ketat.
Pax insight
Pengesahan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun di Prancis pada pertengahan bulan Juli 2026 ini membuktikan bahwa era kebebasan gawai bagi anak-anak sekolah resmi berakhir di Eropa. Langkah berani Emmanuel Macron menjadikan Prancis sebagai pelopor keselamatan digital yang siap diikuti oleh Inggris, Denmark, hingga Kanada. Tantangan terbesar bagi pemerintah Prancis selanjutnya adalah membuktikan bahwa undang-undang ini bukan sekadar macan kertas di atas dokumen, melainkan sebuah benteng hukum yang benar-benar sanggup menghentikan akses anak-anak dari paparan toksik media sosial.



