Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan surat pemanggilan kedua pada Google dan Meta. Langkah ini diambil setelah dua raksasa internet itu belum memenuhi panggilan pertama terkait kepatuhan PP Tunas.
Kenapa ini penting?
Penundaan ini dianggap serius karena menyangkut pelindungan anak di ruang digital. Sebab, kepatuhan pada pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," tutur Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Pemanggilan Meta dan Google
- Alasan: Google (YouTube) dan Meta (Instagram, Facebook, Threads) sebelumnya meminta penjadwalan ulang dengan alasan perlunya koordinasi internal perusahaan.
- Penegakan aturan: Sesuai PP No. 17 Tahun 2025, pemerintah memiliki jatah maksimal tiga kali pemanggilan. Jika panggilan ketiga tetap diabaikan, sanksi administratif berat akan dijatuhkan.
- Landasan hukum: Proses ini mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 17/2025 dan Pasal 44 ayat (2) Permen Komdigi No. 9/2026.
Pax insight
Saat ini, Komdigi menunggu itikad baik dari pihak Google dan Meta hadir dalam pemeriksaan kedua ini. Jika ketidakpatuhan berlanjut hingga panggilan ketiga, mekanisme penegakan akan beranjut sesuai ketentuan yang berlaku.



