Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang mengatur tata kelola perlindungan anak di sistem elektronik akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026. Aturan turunan (Peraturan Menteri) kini sedang dalam tahap finalisasi pasca-harmonisasi.
Kenapa PP TUNAS ini penting?
Di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri bahwa regulasi yang ketat dapat menghambat laju ekonomi digital, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan sikap negara. Dia menegaskan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya seperti dikutip dari laman Komdigi.
“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital.”
Dan ini detail mengenai PP TUNAS :
- Klaim ekonomi belum terbukti : Menteri Meutya menepis kekhawatiran industri terkait kerugian finansial. Klaim bahwa pembatasan usia anak di ranah digital berdampak buruk pada ekonomi dinilai sepihak dan belum ada buktinya.
- Sejalan tren global : Kebijakan Indonesia ini sejalan dengan langkah perlindungan serupa yang sudah diterapkan di negara-negara maju, seperti di Australia dan kawasan Uni Eropa.
- Pendekatan hati-hati : Pemerintah tetap membuka ruang dialog. Berbagai masukan dari pelaku industri dicatat dan akan dipertimbangkan secara hati-hati, khususnya dalam penyusunan klasifikasi platform, tata laksana, dan mekanisme pengawasan.
Pax insight
Kebijakan ini adalah pilihan strategis yang diambil negara untuk melindungi masa depan anak-anak. Pemerintah secara tegas meminta seluruh penyelenggara platform digital di Indonesia untuk tunduk dan mematuhi regulasi tersebut.



