Hibura
Kamis, 4 Desember 2025 08:07 WIB

Irlandia selidiki TikTok & LinkedIn langgar regulasi Uni Eropa

Badan pengawas media Irlandia, Coimisiún na Meán, telah mengumumkan penyelidikan terhadap TikTok dan LinkedIn.
Sumber: Reuters via Engadget

Badan pengawas media Irlandia, Coimisiún na Meán, telah mengumumkan penyelidikan terhadap TikTok dan LinkedIn karena kemungkinan melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa. Fokus utama investigasi adalah fitur pelaporan konten ilegal di kedua platform, yang diduga tidak memenuhi persyaratan DSA.

Masalah inti terletak pada bagaimana kedua platform mempresentasikan dan mengimplementasikan alat pelaporan mereka. Para regulator menemukan kemungkinan "desain antarmuka yang menipu" dalam fitur pelaporan konten yang mereka periksa. Desain ini bisa membuat pengguna kurang efektif dalam melaporkan konten ilegal.

Dilansir dari Engadget, Coimisiún na Meán menjelaskan bahwa "mekanisme pelaporan tersebut berpotensi membingungkan atau menipu orang-orang agar percaya bahwa mereka melaporkan konten sebagai konten ilegal, padahal sebenarnya mereka melaporkan pelanggaran Syarat dan Ketentuan platform." Ini adalah perbedaan krusial, konten ilegal adalah masalah hukum, sementara pelanggaran Syarat dan Ketentuan hanya masalah administratif platform.

John Evans, Komisioner DSA Coimisiún na Meán, menekankan pentingnya hal ini: "Inti dari DSA adalah hak orang untuk melaporkan konten yang mereka curigai sebagai konten ilegal, dan kewajiban penyedia untuk memiliki mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan user-friendly."

Evans juga mengingatkan bahwa penyedia platform dilarang "merancang, mengorganisir, atau mengoperasikan antarmuka mereka dengan cara yang bisa menipu atau memanipulasi orang, atau yang secara material merusak kemampuan orang untuk membuat keputusan yang terinformasi."

Coimisiún na Meán sudah berhasil membuat penyedia layanan lain melakukan "perubahan signifikan pada mekanisme pelaporan konten ilegal mereka" sebelumnya. Ancaman denda finansial ternyata cukup efektif untuk menyesuaikan. Jika sebuah platform ditemukan melanggar DSA, regulator Irlandia bisa mengenakan denda hingga enam persen dari pendapatan global platform.

Sementara itu, Data Protection Commission Irlandia juga melakukan penyelidikan terpisah terhadap platform X. Mereka menyelidiki apakah X melatih asisten AI Grok-nya menggunakan postingan dari pengguna, yang akan melanggar Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR). Jika terbukti, Irlandia bisa mengambil empat persen dari pendapatan global X sebagai denda.

Pax Insight

Penyelidikan Irlandia terhadap TikTok dan LinkedIn mengungkapkan celah serius dalam platform teknologi kepatuhan: "dark patterns" dalam UI/UX bisa menjadi cara subtil untuk mengabaikan kewajiban regulasi. Dengan menempatkan fitur pelaporan ilegal dalam antarmuka yang membingungkan, platform efektif mengurangi insentif pengguna untuk melaporkan. Ini adalah contoh sempurna bagaimana regulasi modern seperti DSA perlu fokus tidak hanya pada kebijakan, tetapi juga pada eksekusi desain.