Pemerintah mendorong terwujudnya sistem layanan publik yang terintegrasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Inisiatif ini bertujuan mengakhiri salah satu frustrasi terbesar masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah yakni keharusan mengisi data yang sama berulang kali di instansi yang berbeda.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Prinsipnya sederhana, masyarakat tidak boleh menjadi kurir data antar instansi. Data yang sudah diberikan kepada negara seharusnya dapat digunakan kembali oleh instansi lain melalui mekanisme yang aman dan terukur, yang dikenal sebagai prinsip once only," kata Nezar.
Kenapa ini penting?
Saat ini, data masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kondisi yang membuat pelayanan publik menjadi kurang efisien dan berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak didukung data yang selaras.
Setiap kali masyarakat mengakses layanan baru, mereka sering kali harus mengisi ulang data yang sebenarnya sudah dimiliki negara.
"Data kependudukan sudah diberikan kepada satu instansi, tetapi harus diisi kembali ketika mengakses layanan lain. Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi sangat penting," katanya Nezar melanjutkan.
Fondasi satu data Indonesia
Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan, transformasi digital pemerintah tidak cukup hanya dengan menghadirkan layanan berbasis elektronik. Yang dibutuhkan adalah satu sumber data yang akurat, mutakhir, dan terpercaya atau single source of truth.
"Dengan demikian, setiap instansi dapat menggunakan data yang sama secara konsisten untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan," ujarnya.
Tiga fondasi teknis
Untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia, Kementerian Komdigi telah membangun tiga komponen infrastruktur utama:
- SPLP (Sistem Penghubung Layanan Pemerintah): Berfungsi sebagai "jalan tol digital" yang memungkinkan pertukaran data antarinstansi berlangsung secara aman, cepat, dan terstandar.
- PDN (Pusat Data Nasional): Infrastruktur penyimpanan dan pengelolaan data pemerintah yang berada dalam yurisdiksi Indonesia untuk memastikan kedaulatan data negara.
- JIP (Jaringan Intra Pemerintah): Menyediakan jaringan komunikasi khusus yang aman bagi instansi pemerintah untuk pertukaran data sensitif.
Wamen Nezar juga menekankan interoperabilitas adalah faktor penentu keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia. Ini merupakan kemampuan berbagai sistem yang berbeda untuk saling berkomunikasi, bertukar data, dan menggunakan informasi yang sama secara konsisten.
Pax insight
RUU Satu Data Indonesia menyentuh masalah yang dirasakan langsung hampir setiap warga yakni keharusan mengisi data yang sama berkali-kali hingga menghadapi inkonsistensi data antar instansi.
Dengan regulasi ini, persoalan itu bisa diatasi. Namun, keberhasilan regulasi ini tidak lepas dari eksekusinya nanti dan kepercayaan publik terhadap privasi data masyarakat.



