Perusahaan Apple sepakat untuk membayar ganti rugi sebesar USD250 juta atau sekitar Rp4,076 triliun guna menyelesaikan gugatan perwakilan kelompok di AS. Gugatan tersebut mengklaim bahwa perusahaan telah menyesatkan para pembeli iPhone di negara tersebut terkait janji peluncuran versi terbaru Siri bersamaan dengan Apple Intelligence pada tahun 2024.
Perusahaan tersebut pertama kali memamerkan fitur Siri yang lebih personal tersebut pada ajang WWDC 2024. Namun hingga hampir dua tahun berselang pembaruan asisten kecerdasan buatan tersebut tidak kunjung diluncurkan ke publik.
Kesalahan yang mahal
Kesepakatan damai ini akan mencakup seluruh pembeli iPhone seri 16 dan iPhone 15 Pro di AS yang merasa dirugikan. Menariknya, proposal ganti rugi ini tidak mewajibkan pihak Apple untuk mengakui kesalahan atas periklanan fitur kecerdasan buatan yang belum dirilis tersebut.
Keterlambatan ini baru diakui secara resmi oleh perusahaan pada bulan Maret 2025 yang notabene lebih dari lima bulan setelah iPhone 16 dipasarkan. Setelah pengumuman penundaan tersebut Apple langsung menarik berbagai materi iklan yang sebelumnya menampilkan kemampuan Siri baru.
Apa saja yang dilakukan Apple?
- Komponen yang Dirilis: Meskipun Siri tertunda Apple telah merilis beberapa komponen lain seperti penyuntingan teks penghasilan gambar dan integrasi ChatGPT sepanjang tahun 2024 dan 2025.
- Fitur yang Tertunda: Fitur Siri yang mampu memahami konteks di dalam perangkat serta mengambil tindakan di dalam aplikasi secara mandiri tidak pernah sampai ke tangan pengguna.
- Penyelesaian Hukum: Kompensasi finansial diberikan kepada konsumen yang mengharapkan fitur tersebut saat membeli ponsel baru tanpa ada sanksi pengakuan bersalah bagi pihak perusahaan.
- Strategi Masa Depan: Perusahaan berencana meluncurkan Siri baru pada tahun ini melalui kemitraan dengan Google agar dapat menggunakan model kecerdasan buatan Gemini.
- Integrasi Perangkat Lunak: Pembaruan asisten cerdas ini beserta koleksi kecerdasan buatan lainnya akan disematkan ke dalam sistem operasi iOS 27 mendatang.
Pax insight
Penyelesaian hukum ini menjadi pengingat penting bagi industri teknologi mengenai batasan dalam melakukan pemasaran fitur yang masih dalam tahap pengembangan. Pengguna yang menantikan janji pembaruan kini mendapatkan kejelasan mengenai ganti rugi finansial meskipun mereka harus menunggu hingga akhir tahun ini untuk menikmati fitur yang dijanjikan.
Apabila disetujui oleh hakim langkah ini akan menjadi salah satu kasus ganti rugi terbesar terkait kecerdasan buatan di industri ponsel pintar. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan besar harus lebih berhati-hati dalam mengiklankan teknologi baru kepada para konsumennya.



